Segala bentuk penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) baik itu barang, jasa maupun kegiatan ekspor, wajib dilampirkan bukti pungut pajak yang dibuat oleh PKP tersebut, bukti pungut pajak ini biasa kita sebut sebagai Faktur Pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL