Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Tugas Mata Kuliah "Sub - CPMK 9" Prof Dr Apollo (Daito): Mengulik Lebih Dalam Segala Sesuatu Terkait Faktur Pajak

10 Mei 2020   17:22 Diperbarui: 10 Mei 2020   17:19 585 8
Segala bentuk penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) baik itu barang, jasa maupun kegiatan ekspor, wajib dilampirkan bukti pungut pajak yang dibuat oleh PKP tersebut, bukti pungut pajak ini biasa kita sebut sebagai Faktur Pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun