Beberapa tahapan Pemilu Presiden/Wakil Presiden telah dilalui, dan saat ini salah satu tahapan yang sedang berlangsung adalah penyelesaian perselisihan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional di Mahkamah Konstitusi. Disisi lain, salah satu peristiwa yang masih tersisa dari rangkaian kegiatan pemilu adalah kasus Obor Rakyat. Pada awalnya kasus ini penuh dengan kontroversi dan berbagai opini berkembang di media baik cetak maupun elektronik. Namun Polri tetap berpegang pada prinsip “due process of law”, sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, tidak terbawa oleh opini maupun tekanan dari pihak manapun. Sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dalam manajemen penyidikan tindak pidana, langkah penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan apakah laporan yang telah dibuat berkaitan dengan “Obor Rakyat” adalah tindak pidana. Karena untuk menentukan status seseorang menjadi tersangka bukan karena tekanan politik atau opini, tetapi harus berdasarkan alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).