Sudan sebagai salah satu negara di benua Afrika yang saat ini masih menghadapi dampak pasca konflik yang berkepanjangan dan mengakibatkan korban yang mencapai kurang lebih 2,5 juta jiwa kehilangan tempat tinggal. Situasi demikian telah mengundang komunitas Internasional untuk mengambil bagian dalam misi kemanusiaan dengan membentuk misi pemeliharaan perdamaian dibawah naungan PBB. Berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1769, diselenggarakan sebuah misi pemeliharaan perdamaian yang bersifat Hybrid Operation antara United Nations dan Africa Union di Darfur dengan nama United Nation African Union Hybrid Mission in Darfur (UNAMID) yang mulai beroperasi sejak 1 Januari 2008. Salah satu Satuan Tugas yang tergabung dalam Operasi Pemeliharaan Perdamaian PBB tersebut adalah Formed Police Unit (FPU). Pemerintah Indonesia telah turut berpartisipasi dalam misi tersebut dengan mengirimkan kontingen yang diwakili oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.