Pada 1 April 2022, Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan  kenaikan PPN menjadi 12%. Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan Indonesia. Namun, rencana semacam itu menyebabkan reaksi yang berbeda dari bisnis, masyarakat, dan ahli ekonomi. Artikel ini membahas target dan dampak utama kenaikan PPN 12% dan mencantumkan tantangan terkait rencana tersebut di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL