Cilacap 22/11 - Rencana Pemerintah Republik Indonesia untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di akhir tahun pada 24 Desember 2021 sampai Januari 2022 untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 akibat mobilitas masyarakat saat liburan akhir tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL