Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

25 Agustus 2023   19:43 Diperbarui: 25 Agustus 2023   20:27 110 2
Indonesia ialah negeri yang enerapkan sistem kebebasan berbangsa, Semacam kebebasan berkomentar, kebebasan berkumpul, kebebasan beragama, dll. Semenjak 17 agustus 1945, Indonesia sudah mendeklarasikan selaku Negeri yang merdeka. Kemerdekaan ini sudah diakui secara de jure serta de facto oleh negeri orang sebelah apalagi dunia. Arti dari kemerdekaan ini sebetulnya kalau Indonesia leluasa dari penjajahan apalagi leluasa dari intervensi negeri lain.

Bunyi alinea awal pembukaan UUD 1945," Kalau sebetulnya Kemerdekaan itu yakni hak seluruh bangsa serta oleh karena itu, hingga penjajahan di atas dunia wajib dihapuskan, sebab tidak cocok dengan perikemanusiaan serta perikeadilan."

Arti dari alinea awal pembukaan UUD 1945 merupakan menampilkan betapa teguhnya pendirian bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan melawan penjajah.

Berdialog kemerdekaan tentu segala bangsa Indonesia sudah mengakuinya Indonesia sudah merdeka. Warga telah jelas melaporkan Indonesia merdeka. Apabila kita mendatangi desa tersebut tentu sebutan kemerdekaan sangat asing didengarkan. Bersumber pada penuturan warga sendiri kalau mereka belum merasakan akibat kemerdekaan. Hati terkadang miris mendengar penuturan, namun terdapat alibi dibalik seluruh.

Dulu arti kemerdekaan diisyarati dengan kondisi yang tidak terikat ataupun leluasa dari penjajahan. Perjuangan yang dicoba rakyat Indonesia dikala itu tertuju pada satu capaian ialah mendapatkan kemerdekaan berkat usaha mereka sendiri serta leluasa dari seluruh wujud penindasan. Gimana rakyat dapat mendapatkan pembelajaran serta kehidupan yang layak, menggunakan sumber energi alam buat kebutuhan, serta menyalurkan atensi bakat mereka.

Apakah implementasi kebebsan berbangsa di Indonesia telah terlaksana? Jawabannya tidak. Sebab pada Kenyatannya, atensi pemerintah terhadap desa tersebut jadi alibi utama warga. Pembangunan infrastruktur serta akses fasilitas listrik yang senantiasa dinanti warga tidak kunjung terwujud. Dari segi infrastruktur jalur mengarah desa tersebut jauh dari kata layak. Kendaraan mengarah desa tersebut cuma dapat dilalui oleh kendaraan tertentu semacam roda 2 serta roda 4. Roda 4 yang digunakan tidaklah kendaraan semacam biasa melainkan tipe kendaraan gardang 2( hartop).

Keadaan jalur yang berlumpur, berbatuan, serta licin pemicu lama diperjalanan. Tidak hanya itu hendak dihadapkan dengan jalur yang menanjak tajam serta turunan. Kelihaian dari seseorang pengemudi sangat diuji dalam keadaan jalur tersebut. Lama ekspedisi yang ditempuh kurang lebih satu jam mengarah desa.

Pasal 28E ayat( 3) Undang- Undang Bawah Negeri Republik Indonesia Tahun 1945( berikutnya diucap UUD NRI 1945) mengamanatkan," Tiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, serta menghasilkan komentar." Kebebasan berkomentar di Indonesia telah ialah suatu hak yang dilindungi oleh konstitusi.

Tiap makhluk hidup di dunia ini berhak buat merasakan kebebasan berserikat, berkumpul, serta menghasilkan komentar. Perihal yang sangat kerap terjalin serta merangsang munculnya suatu konflik dalam kehidupan ini berawal dari menyalah artikan suatu kata" mempunyai kebebasan menghasilkan komentar ataupun mengantarkan komentar" sebab sejatinya tiap makhluk hidup leluasa buat mengutarakan komentar serta berekspresi di muka universal. Banyak permasalahan yang berawal dari wujud suatu keluhan serta berujung pada aksi kekerasan, kerusuhan apalagi aksi pidana. Telah saatnya kita sadar hendak ketentuan serta tata tertib hukum yang mengendalikan sikap ataupun aksi kita. Bukankah kita ialah salah satu bagian dari dunia ini yang mempraktikkan pilar demokrasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun