Lerep, Ungaran (10/08)- Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah banyak mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih mudah dengan adanya kecanggihan dan daya kerja yang efektif dan efisien. Dampak perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sedemikian pesat dirasakan di seluruh dunia juga dirasakan di Indonesia sehingga mengharuskan pemerintah untuk melakukan pengaturan terkait dengan pengelolaan informasi dan transaksi elektronik dalam bentuk peraturan perundang-undangan yaitu dengan terbentuknya Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penggunaan internet yang baik dan benar.
KEMBALI KE ARTIKEL