Semarang (22/07/2021) - Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia terus bertambah sampai saat ini bahkan sampai mengalami lonjakan. Hal ini membuat pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan lebih serius dalam menekan dan menanggulangi lonjakan kasus COVID-19. Salah satunya yaitu mengambil langkah pengetatan dengan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang diterapkan disejumlah wilayah di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2021 -- 20 Juli 2021 dan diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL