Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kartu Indonesia Pintar-Kuliah kini Dianggap Salah Sasaran?

24 September 2024   12:08 Diperbarui: 24 September 2024   12:15 172 0
Mengenal Kartu Indonesia Pintar (KIP-K) yang merupakan salah satu progam pemerintah yang di distribusikan kepada masyarakat kurang mampu yang memenuhi syarat dengan tujuan agar masyarakat yang kurang mampu dapat mendapatkan pendidikan di jenjang lebih lanjut. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (Permendikbud 10/2020), KIP-K merupakan salah satu bentuk dari Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi) yang menjelaskan bahwa pemerintah wajib memastikan kesempatan yang sama dalam pendidikan bagi seluruh warga negaranya. Tujuan dari KIP-K ini adalah untuk memberikan bantuan biaya perkuliahan kepada anak-anak dengan kompetensi akademik dari keluarga yang memiliki kendala ekonomi atau kurang mampu. Selain bantuan biaya kuliah, penerima KIP-K juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup per bulan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun