Terorisme adalah penggunaan kekerasan sebagai sarana komunikasi antara penjahat dan target publik. Sejak tahun 1994, mengecam kejahatan HAM yang mengerikan pada Tutsi di Rwanda, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Resolusi No. 935 pada 8 November 1994, yang mengklasifikasikan terorisme (kegiatan teroris) sebagai kejahatan internasional. PBB juga telah menerbitkan sejumlah pernyataan dan perjanjian anti-terorisme.Â
KEMBALI KE ARTIKEL