Kata poligami berasal dari bahasa Yunani pecahan dari kata poli yang artinya banyak dan game yang berarti pasangan kawin atau perkawinan sedangkan secara epistemologis poligami adalah suatu perkawinan banyak atau dengan kata lain adalah suatu perkawinan yang lebih dari seorang lelaki yang mempunyai istri lebih dari satu pada waktu yang bersamaan. Di dalam Islam poligami dikenal dengan istilah ta'addud az zaujah yang artinya bertambahnya jumlah istri. Hukum poligami tertulis dalam Alquran surah an-nisa ayat 3 yang artinya:
KEMBALI KE ARTIKEL