Menurut Undang-undang tentang Perlindungan terhadap Anak (UU RI Nomor 32 Tahun 2002) Bab I Pasal 1 menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan menurut Yuliani Sujiono (2014) menyatakan bahwa anak usia dini merupakan anak yang baru lahir atau 0 sampai dengan usia 6 tahun. Usia 0-6 tahun adalah usia yang berperan sangat penting dalam menentukan pembentukan karakter dan kepribadian anak serta kemampuan intelektualnya. Anak usia dini adalah anak yang memiliki rentan usia 0 sampai 8 tahun merupakan pengertian anak usia dini menurut The National Association for The Education of Young Children (NAEYC),
KEMBALI KE ARTIKEL