Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuat kebijakan penghapusan status pegawai honorer di instansi pemerintahan. Dikutip dari
website Kemenpan RB (3 Juni 2022), "Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023" (Kemenpan RB, 2022). Oleh karena itu, hanya hanya ada dua jenis status pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kemudian disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL