Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Ekonomi Syariah: Perlukah Perusahaan Membayar Zakat Saham?

31 Mei 2024   12:26 Diperbarui: 31 Mei 2024   12:29 73 1
Potensi zakat di Indonesia sangatlah besar dengan didukung bahwa Indonesia mayoritas penduduknya memeluk agama islam. Menurut data demografis dengan persentase sebanyak 87,2% dari jumlah  keseluruhan penduduk di Indonesia. Dengan potensi zakat yang dapat dikumpulkan sebanyak Rp. 237 triliun pertahunnya, potensi tersebut diharapkan dapat bertambah pada setiap tahunnya dan juga dapat lebih menumbuhkan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar zakat. Zakat sendiri merupakan sebuah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap perseorangan ataupun badan usaha. Pengolahan zakat di Indonesia sendiri berlandaskan syariat islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan juga akuntabilitas selaras dengan yang tercantum di dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 23 tahuhn 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun