Zina adalah perbuatan bersetubuh antara laki-laki dengan perempuan yang belum terikat pernikahan. Dalam pandangan islam, Zina merupakan perbuatan kriminal yang dikategorikan hukuman hudud. Yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT, sehingga tidak ada seorangpun yang berhak memaafkan kemaksiatan itu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL