Pada 1 Maret 2022 lalu, BPJPH menerbitkan ketentuan logo halal baru yang berlaku secara nasional. Logo ini terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan yang merepresentasikan halal Indonesia. Namun, logo halal baru tersebut menjadi perbincangan hangat saat ini karena dianggap Jawasentris oleh sebagian masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL