Uang Kuliah tunggal yang cacat sejak awal selalu mengalami evolusi regulasi ke arah negatif. pematangan kapitalisasi pendidikan terutama di perguruan tinggi pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang kemudian diikuti dengan Permendikti nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal. di pasal Pasal 5 dengan jelas menyebutkan bahwa "Perguruan tinggi negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014."
KEMBALI KE ARTIKEL