Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Dimasa Pandemi Covid-19 Enggan Urus dan Bayar Perizinan Di Tempat yang Berbeda-beda? Mahasiswa Undip Prakarsai dan Sosialisasi via Whatsapp Tentang Pelayanan Efektif dan Efisien Dalam Satu Tempat serta Aman Terhadap Penyebaran Covid-19 Dengan Kenalkan MPP untuk Warga di Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Jepara

7 Agustus 2021   12:45 Diperbarui: 7 Agustus 2021   13:05 425 0
Akhirnya pemerintah Kabupaten Jepara mengeluarkan sebuah inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan perizinan di Jepara berupa Mal Pelayanan Publik (MPP). Kehadiran MPP merupakan salah  satu perwujudan pelayanan birokrasi yang cepat, aman, trasparan dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Menjawab keluhan masyarakat ketika mendengar kata pelayanan dan perijinan pastinya lambat atau lama dan berbelit-belit. Memang banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang pelayanan publik di Indonesia, keluhan tersebut antara lain berhubungan dengan lamanya waktu atau lambatnya pelayanan yang diberikan dan proses pelayanan berbelit-belit yang mengharuskan masyarakat ke sana ke sini bahkan terkadang saling lempar. Padahal pelayanan yang baik menurut Keputusan Menteri pemberdayaan aparatur negara no. 63 tahun 2004 yakni pelayanan yang transparansi dan akuntabilitias utamanya  diwujudkan pada aspek-aspek pembiayaan, waktu, persyaratan, prosedur, informasi, pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab, mekanisme pengaduan masyarakat, standar, dan lokasi pelayanan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun