Akhirnya pemerintah Kabupaten Jepara mengeluarkan sebuah inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan perizinan di Jepara berupa Mal Pelayanan Publik (MPP). Kehadiran MPP merupakan salah  satu perwujudan pelayanan birokrasi yang cepat, aman, trasparan dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Menjawab keluhan masyarakat ketika mendengar kata pelayanan dan perijinan pastinya lambat atau lama dan berbelit-belit. Memang banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang pelayanan publik di Indonesia, keluhan tersebut antara lain berhubungan dengan lamanya waktu atau lambatnya pelayanan yang diberikan dan proses pelayanan berbelit-belit yang mengharuskan masyarakat ke sana ke sini bahkan terkadang saling lempar. Padahal pelayanan yang baik menurut Keputusan Menteri pemberdayaan aparatur negara no. 63 tahun 2004 yakni pelayanan yang transparansi dan akuntabilitias utamanya  diwujudkan pada aspek-aspek pembiayaan, waktu, persyaratan, prosedur, informasi, pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab, mekanisme pengaduan masyarakat, standar, dan lokasi pelayanan.
KEMBALI KE ARTIKEL