Menurut National Industrial Zoning Committee's (USA) 1967 , yang dimaksud dengan kawasan industri atau Industrial Estate atau sering disebut dengan Industrial Park adalah suatu kawasan industri di atas tanah yang cukup luas, yang secara administratif dikontrol oleh seseorang atau sebuah lembaga yang cocok untuk kegiatan industri, karena lokasinya, topografinya, zoning yang tepat, ketersediaan semua infrastrukturnya (utilitas), dan kemudahan aksesibilitas transportasi. Pembangunan kawasan industri harus memperhatikan aspek lingkungan hingga tata ruang kota agar tidak mengganggu aktivitas warga serta mencemari lingkungan.
KEMBALI KE ARTIKEL