Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan perhatian penuh terhadap pengawasan selama masa tenang Pilkada Serentak 2024. Masa ini dianggap sebagai salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan pemilu yang sering diwarnai berbagai potensi pelanggaran.
KEMBALI KE ARTIKEL