Kesehatan merupakan komponen yang sangat penting bagi kehidupan manusia.banyak harapan demi harapan yang diinginkan oleh masyarakat Indonesia. Menurut Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pembiayaan kesehatan dilakukan melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain.Universal Health Coverage (UHC) menjadi isu yang semakin berkembang. Sasaran akhir dari universal health coverage adalah memastikan bahwa semua individu memperoleh pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa harus mengkhawatirkan pembiayaannya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebuah negara untuk menerapkan UHC, yaitu sistem kesehatan yang memenuhi kebutuhan kesehatan yang terintegrasi, sistem pembiayaan pelayanan kesehatan, akses obat-obatan esensial dan teknologi untuk mendiagnosis dan penanganan masalah kesehatan, dan sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang terlatih dan memiliki motivasi untuk memenuhi kebutuhan pasien dengan memberikan pelayanan terbaik