Sejauh ini pun masyarakat mungkin telah banyak mengapresiasi film streaming dan non streaming. Namun sedikit diantaranya mungkin masih belum paham asal muasal dan pengertian film itu sendiri.
Menurut UU 8/1992, film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, eletronik, dan yang lainnya.Sejarah menunjukkan film tumbuh sebagai kebutuhan kaum urban yang terbentuk dari kolonialisme dan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Film di satu sisi, merupakan fenomena internasionalisasi dan perluasan wawasan, namun di sisi lain, dalam rangka pencarian identitas-etnis-politis-religius film dianggap sebagai sebuah ancaman (Sugiharto, B. dalam Nugroho, G., dan Herlina, D., 2015).