Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Masih Adakah Ruang Aman untuk Wanita?

6 Agustus 2022   02:50 Diperbarui: 6 Agustus 2022   02:53 126 0
Pelecehan seksual adalah segalam macam perilaku yang berkonoasu seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki korbannya. Berbagai bentuk dari pelecehan seksual berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan. Dimana hal itu berkonotasi seksual yang dapat mengandung adanya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pelaku dan tak diinginkan oleh korban dan dapat mengakibatkan penderitaan trauma yang besar untuk korban. Pelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan terkait tubuh dan seksualitas terkhusus untuk perempuan yang menjadi perhatian penuh. Kasus pelecehan suksual ini sudah sangat memprihatikan karena telah terjadi di beberapa tempat yang menurut kita aman dan nyaman. seperti, lembaga pendidikan yang merupakan institusi untuk membentuk akhlak dan kepribadian, hingga pesantren yang merupakan tempat yang memiliki ilmu agama yang tinggi pun bisa terjadi kasus pelecehan seksual. Dalam pemikiran masyarakat di negeri imi, perempuan sering kali di ditempatkan menjadi posisi kedua, dan perempuan adalah sosok yang selalu harus tunduk dan patuh dalam segala hal. Pola piker masyarakat yang seperti itu memungkinkan adanya pembatasan gerak yang wajar dan tak wajar dilakukan oleh perempuan. Dan sangat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap kedudkan yang layak bagi perempuan sehingga sering kali perempuan menjadi kaun yang teraniaya dalam masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun