Jenis-Jenis Pembiayaan Syariah
1. Mudharabah
Pengertian: Mudharabah adalah suatu kejadian di mana satu pihak (shahibul maal) menyediakan modal, tetapi pihak lain (mudharib) tetap diam sebagai pemilik usaha. Penyedia modal bertanggung jawab atas kerugian, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian pengelola. Keuntungan didistribusikan sesuai dengan kesepakatan.
Contoh: Seorang pemilik usaha ingin membuka kedai kopi. Ia mengirimkan pembiayaan mudharabah ke bank syariah, yang dimaksudkan untuk menyediakan modal. Jika kafe tersebut menghasilkan laba, maka laba tersebut akan dibagi antara bank dan usaha berdasarkan persentase yang telah ditentukan sebelumnya.