Badan Narkotika Nasional Kota (BNN-K) Malang dalam melaksanakan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) memberikan layanan berupa rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Kota Malang. Rehabilitasi narkoba adalah cara untuk memulihkan pengguna secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar terbebas dari narkoba dan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat (Tanjung, 2017). Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL