Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Urgensi Perubahan Sistem Rekrutmen Hakim Konstitusi

15 November 2023   16:35 Diperbarui: 15 November 2023   16:39 70 0
Menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap integritas hakim konstitusi merupakan suatu kemunduran dari pembaharuan sistem hukum Nasional. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan negara yang dibentuk melalui amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan akibat dan implikasi dari perubahan beralihnya kedaulatan dan kewenangan yang dimiliki oleh MPR. Pembentukan Mahkamah Konstitusi sendiri merupakan bentuk koreksi dan evaluasi terhadap adanya pengalaman-pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu. Mahkamah Konstitusi yang umumnya dikenal dengan MK memiliki tanggungjawab melaksanakan fungsi ketatanegaraan dalam bidang peradilan. MK diberikan kewenangan untuk menguji aturan Undang-Undang dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, tentunya ada unsur terpenting yang mempengaruhinya yakni adalah kemampuan dan integritas dari hakim-hakim MK yang berkualitas dalam menjalankan tugasnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun