Alat bukti merupakan dasar dan tahap pertama suatu perbuatan atau peristiwa dapat dikualifikasi menjadi suatu perkara pidana. Dalam suatu perkara pidana, tahap awal yang dilakukan atas adanya suatu perbuatan hukum ialah dengan dilakukannya penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan hingga putusan pengadilan. Pada tahap penyelidikan, penyelidik akan melakukan penyelidikan guna menyelidiki segala hal yang berkaitan dengan perbuatan tersebut yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahap penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik dengan mengumpulkan minimalkan 2 alat bukti yang sah yang memiliki kaitan dan berhubungan dengan perbuatan pidana yang dituduhkan guna menemukan siapa tersangka yang melakukan perbuatan pidana tersebut. alat bukti yang diperoleh oleh para penyidik harus melalui perolehan yang sah dan memenuhi syarat dalam Pasal 184 KUHAP.Â
KEMBALI KE ARTIKEL