Perang terhadap narkoba sudah dilakukan sejak bertahun-tahun yang lalu. Berbagai Langkah dan aturan telah ditetapkan demi mencegah peredaran dan pengunaan narkoba di Indonesia. Indonesa melarang penggunaan narkoba dan telah mengkualifikasikannya menjadi suatu tindak pidana yang artinya penggunaan maupun kepemilikan atas narkoba merupakan suatu tindakan yang melawan hukum dan dilarang. Namun yang menarik adalah Ketika Tim Reformasi percepatan hukum membuat suatu program pemberian grasi kepada para terpidana narkotika. Program pemerintah dalam memberikan grasi massal terhadap para pelaku tindak pidana narkoba yang mana hal tersebut tentunya akan berdampak pada penegakan hukum pidana di masa yang akan datang.
KEMBALI KE ARTIKEL