Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Pernikahan dini harus adanya dispensasi umur ketika akan melaksanakannya. Di Indonesia sendiri, pernikahan dini terbilang tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL