Kebijakan
Domestic Market Obligation (DMO) batubara merupakan salah satu kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri terutama untuk sektor ketenagalistrikan. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun 2009 melalui Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2009 dengan persentase kewajiban penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri minimal sebesar 25% dari total rencana produksiÂ
dan harga jual maksimal US$ 70 per ton.
KEMBALI KE ARTIKEL