Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Legal Opinion "UU No. 1 Tahun 1974 jo UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan"

14 Desember 2021   16:40 Diperbarui: 14 Desember 2021   16:45 145 1
Keluarga pada dasarnya merupakan upaya untuk memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan hidup, untuk membentuk suatu keluarga harus dipersiapkan dengan matang diantranya pasangan yang akan membentuk keluarga harus sduah dewasa, baik secara fisik dan psikologis, atau bertanggung jawab. Seorang pria harus sudah siap untuk memikul tanggung jawab sebagai kepala keluarga, sehingga beerkewajiban memberik nafkah kepada anggota keluarga. Begitupun juga dengan seorang wanita ia harus sudah siap menjadi ibu rumah tangga yang bertugas mengendalikan rumah tangga, melahirkan, mendidik, dan mengasuh anak -- anaknya kelak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun