Setelah munculnya berita kenaikan pajak sebesar 12% yang menghebohkan masyarakat terutama dari golongan menengah kebawah. Pemerintah tidak goyah dalam penetapan kenaikan pajak meski menuai respon negatif. Sejak terakhir kali pada 1 April 2022 kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang juga mendapat respon negatif. Kini masyarakat harus mempersiapkan diri akan kenaikan pajak sebesar 12% yang mulai berlaku pada 2025. Adapun perubahan tarif PPN ini tercantum pada Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harminisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
KEMBALI KE ARTIKEL