Profesi perawat telah berkembang pesat menjadi salah satu profesi yang mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Indonesia. Sejalan dengan title nya sebagai profesi yang telah diakui oleh negara, semua hal mengenai profesi perawat diatur secara rinci oleh negara dalam suatu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (UU RI, 2014). Pembentukan peraturan hukum tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum baik bagi perawat sebagai penyedia jasa dan juga bagi masyarakat sebagai pengguna jasa. Dengan adanya landasan yang mengikat kuat mengenai profesi keperawatan, seluruh perawat Indonesia diharapkan dapat memenuhi kompetensi perawat profesional yang bertanggung jawab penuh akan tugasnya. Dan pada
essay ini akan disajikan secara khusus pembahasan mengenai penerapan profesionalisme dalam keperawatan.
KEMBALI KE ARTIKEL