Nama Abu Bakar Ba'asyir menjadi sontak menjadi
spotlight saat mendapat pembebasan tak bersyarat dari Presiden RI Joko Widodo. Argumen kemanusia menjadi landasan Presiden RI membebaskan Abu Bakar Ba'asyir yang dihukum 15 tahun penjara dalam kasus terorisme. Hukum 15 tahun penjara dijatuhkan kepada Ba'asyir karen dirinya terbukti mendukung dan membiayai pelatihan paramiliter di Aceh dan keterlibatan dirinya dalam terorisme.
KEMBALI KE ARTIKEL