Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah adalah tindak kekerasan yang dilakukan dalam lingkup rumah-tangga yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya sebagai pihak yang lemah, atau seorang istri terhadap suaminya yang tentunya suami sebagai pihak yang berdaya maupun tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap orang tuanya yang sudah tua dan tak berdaya lagi. Sedangkan Keluarga adalah kelompok sosial kecil, secara normal terdiri dari ayah, ibu, satu atau lebih anak, di dalamnya ada hubungan kasih sayang dan menjadikan anak memiliki kontrol diri dan seseorang yang memiliki motivasi sosial. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2016) mendefinisikan keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
KEMBALI KE ARTIKEL