Ditengah kerumunan banyak orang, Abu Dzar Al-Ghifari ra mengangkatkan tangannya. “Saya bersedia sebagai penjamin pemuda itu, ya Khalifah” ucapnya. Pemuda yang dijamin itu pun pergi untuk menyelesaikan urusannya, dia diberi waktu 3 hari untuk menyelesaikannya. Jika dia tidak kembali, maka Abu Dzar ra lah yang akan dikenai sanki
qisas (membunuh kembali sang pelaku yang disebabkan karena telah membunuh seseorang). Hal ini terjadi karena berawal dari unta pemuda tersebut yang memakan dan merusak kebun seorang pria, pria itu marah karena hasil kebunnya dimakan unta itu, lalu memukul unta itu dengan batu besar. Pemuda itu tidak terima dengan perbuatan sang pria itu, lalu terjadi pertengkaran hebat hingga pria itu meninggal, padahal beliau meninggalkan 2 orang anak yang sudah besar. Kedua anak itu menuntut pemuda itu ke pengadilan sehingga pemuda itu dikenai sanki
qisas oleh hakim.
KEMBALI KE ARTIKEL