Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife

Pensiun tanpa jaminan pensiun

21 Januari 2025   15:55 Diperbarui: 21 Januari 2025   16:08 37 1
Baru-baru ini Usia Pensiun pekerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 pasal 15 adalah 59 tahun. Dimana hal ini akan terus bertambah hingga maksimal adalah 65 tahun pada tahun 2043. Lantas, apakah bila sudah masuk usia pensiun tidak boleh lagi bekerja secara formal? Kata mereka yang saking bingungnya mau ngapain di masa tua. Bolehkah pensiun dari perusahaan sebelum masuk usia pensiun tersebut? 59 tahun apalagi 65 tahun mah kelamaan kata yang masih muda-muda. Apa saja remunerasi yang diterima saat pensiun tersebut? Sebenarnya yang terakhir inilah inti dari segala intinya. Hehehe...

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun