Baru-baru ini Usia Pensiun pekerja sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015Â pasal 15 adalah 59 tahun. Dimana hal ini akan terus bertambah hingga maksimal adalah 65 tahun pada tahun 2043. Lantas, apakah bila sudah masuk usia pensiun tidak boleh lagi bekerja secara formal? Kata mereka yang saking bingungnya mau ngapain di masa tua. Bolehkah pensiun dari perusahaan sebelum masuk usia pensiun tersebut? 59 tahun apalagi 65 tahun mah kelamaan kata yang masih muda-muda. Apa saja remunerasi yang diterima saat pensiun tersebut? Sebenarnya yang terakhir inilah inti dari segala intinya. Hehehe...
KEMBALI KE ARTIKEL