Seingat saya adalah seorang Amien Rais yang cukup vokal di awal reformasi 98 untuk menggulirkan pemilihan presiden secara langsung. Dan seiring waktu setidaknya sudah kita gelar sebanyak lima kali sampai hari ini dengan segala dinamika dan pelajaran demokrasinya sejak 2004. Sepanjang itu pula peran partai politik sangatlah vital karena tidak ada calon independen seperti pada Pilkada. Untuk Pilpres, hanya bisa dicalonkan melalui partai politik. Itupun dengan melalui ketentuan perundangan suatu ambang batas perolehan suara minimal pada Pemilu terakhir yang dikenal dengan istilah Presidential Treshold (PT). Hasilnya, pasangan calon untuk dipilih rakyat pada 3 gelaran Pilpres terakhir, tidak lebih dari 3 pasangan calon saja karena jarang sekali Parpol yang mampu meraih PT tersebut. Kini, Mahkamah Konstitusi baru saja membuka peluang yang lebih besar bagi setiap Parpol untuk dapat mencalonkan jagoannya pada Pilpres mendatang di 2029, saat usia republik akan tepat menginjak 84 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL