Mahkamah tentu memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan menetapkan bahwa telah terjadi sesuatu yang janggal dibalik penetapan tersangka itu.
Mahkamah tentu memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan menetapkan bahwa telah terjadi sesuatu yang janggal dibalik penetapan tersangka itu.