Kampanye ajakan sekelompok masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada Pileg dan Pilpres mendatang mendapatkan berbagai reaksi dari pengamat dan pejabat pemerintahan. Menko Polhukam Wiranto menyebutkan pihak yang mengajak golput sebagai pengacau. Bahkan lebih tegas Wiranto mengatakan pihak-pihak itu dapat dikenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KEMBALI KE ARTIKEL