Pada dasanya semua manusia menginginkan perlindungan baik dalam segi hukum dan beberapa segi lainnya. Negara Indonesiaa dalan negara yang sudah terpatri dan tertulis dalam UUD 1945 yang dimana melindungi segenap bangsa Indonesia dan juga tertulis warga Negara bersaan kedudukannya di depan hukum dengan demikian sudah seharusnya juga negara ini melindungi seluruh warga negaranya. Indonesia adalah salah satu negara yang melindungi seluruh warga negaranya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi semua warga negaranya.
KEMBALI KE ARTIKEL