Di Indonesia, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan dua dokumen penting yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Meskipun sama-sama berkaitan dengan perizinan usaha, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara NIB dan SIUP, baik dari segi fungsi, cakupan wilayah, subjek usaha, maupun proses pengurusannya.
KEMBALI KE ARTIKEL