Pengelolaan sampah telah menjadi tantangan bagi pemerintah untuk segi penyimpanan hingga pengolahan sampah yang efektif bagi mayoritas daerah di Indonesia. Pemerintah Indonesia membagi pengelolaan sampah menjadi 2 kategori, yaitu pengelolaan sampah rumah tangga dan pengelolaan sampah spesifik, dibedakan dari jenis sampah yang diolah dan penanggung jawab pengolah sampah tersebut. Sampah rumah tangga yang diolah oleh masing-masing rumah tangga bertanggung jawab untuk dilakukan penanganan, pengurangan, dan pemanfaatan kembali sampah untuk menghindari penimbunan sampah di skala terkecil. Sedangkan pengelolaan sampah spesifik mencakup Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Sampah dari Bencana, Sampah Tidak Periodik, Puing Bangunan, dan Sampah Belum Dapat Diolah (BPK RI Jabar, 2023). Pembagian sampah ini dilakukan karena resiko penanganan, karakteristik sampah, dan volume nya yang mayoritas tidak mampu dilakukan untuk skala rumah tangga. Data dari salah satu jurnal mengatakan, menurut angka, sampah yang dihasilkan per hari di Indonesia sebesar 175.000 ton per hari yang terakumulasikan sebanyak 64.000.000 ton hari. Pembagian distribusi sampah yang ditunjukkan lewat penelitian tahun 2012, sebanyak 69% didistribusikan dan ditimbun (tanpa olahan lanjutan) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), lalu dikubur sebanyak 10%, diolah menjadi kompos dan daur ulang sebanyak (7%), dibakar (5%), dan sisanya tidak dilakukan tindakan lebih lanjut (7%) (Umi, 2020). Pengorganisasian yang kurang tepat bahkan sampai pusat pembuangan sampah di TPA karena menganut sistem open dumping (menaruh sampah tanpa pengolahan lebih lanjut).
KEMBALI KE ARTIKEL