Hukum Humaniter Internasional merupakan hukum yang mengatur konflik bersenjata yang digunakan untuk melindungi korban konflik bersenjata serta mengatur pertikaian berdasarkan keseimbangan antara kepentingan militer dan kemanusiaan. Konvensi Geneva 1949 dan protokol tambahan 1977 menjadi landasan utama yang mengatur perlindungan warga sipil, tawanan perang dan personel medis selama konflik terjadi. Dalam implementasinya, IHL mewajibkan pihak yang berperang untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan, melarang penggunaan senjata yang menimbulkan penderitaan berlebihan, dan menjamin akses bantuan kemanusiaan.
KEMBALI KE ARTIKEL