Dalam menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Satuan Tugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) diharapkan tidak selalu menggunakan kekerasan, tapi yang paling penting sesuai dengan aturan dan hukum yang ada.
KEMBALI KE ARTIKEL