JAKARTA (4/9) - Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah kembali menegaskan pendaftaran penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) hanya dilakukan di Ruang Pelayanan PTSP maupun aula kantor kelurahan setempat masing-masing, dimulai pada 9 hingga 13 September mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL