Dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006 pada Bab XXXI, Pasal 221 tertulis “Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota melindungi, membina dan mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh yang berlandaskan nilai Islam”, ayat (1). Untuk itu “Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota mengikutsertakan masyarakat dan lembaga sosial” ayat (2). Bahkan juga “Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota, mengakui, menghormati dan melindungi warisan budaya dan seni kelompok etnik di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ayat (2). Termasuk “Bahasa daerah diajarkan dalam pendidikan sekolah sebagai muatan lokal” ayat (4), dan “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan qanun” ayat (5).