Pada dasarnya hak adalah seperangkat hal atau sesuatu yang wajib didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak dilahirkan, sebelum dilahirkan, ataupun saat menjadi anggota/komponen masyarakat. Selain itu, hak juga merupakan sesuatu yang sah, bersifat milik atau kepunyaan, adanya kewenangan, kepunyaan, dan kekuasaan, serta telah diatur oleh norma yang berlaku. Hak memiliki jenis yang bermacam-macam, tergantung dengan apa yang diaturnya. Salah satunya ialah hak asasi manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL