Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 209 2
HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
HUKUM PERWAKAFAN
Hj. Sunuwati, M.H.I
Dinna Destiyani Roidah
222121006 (HKI 4)
Universias Islam Negri Raden Mas Said Surakarta,Indonesia
Abstrak
Hukum perwakafan merupakan dokumen hukum yang mengatur segala aspek yang terkait dengan wakaf, termasuk pengaturan hukum, prosedur, dan mekanisme yang harus diikuti dalam pembentukan, pengelolaan, dan penggunaan aset wakaf. Yang bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terperinci bagi pihak yang terlibat dalam perwakafan, termasuk wakif , nazir , dan mustahiq. Wakaf dapat melibatkan aset berharga seperti tanah, bangunan, uang, atau barang bergerak lainnya, dan oleh karena itu, diperlukan regulasi yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan, pemalsuan, atau pengalihan yang tidak sah terhadap aset wakaf. Selain itu hukum perwakafan juga bertujuan untuk mempromosikan optimalisasi manfaat sosial dan ekonomi wakaf. diharapkan wakaf dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan sosial. Hal ini dapat mencakup pengakuan hukum wakaf, perlindungan hukum terhadap hak-hak wakif dan mustahiq, serta pembentukan badan otoritatif yang bertanggung jawab atas pengelolaan wakaf. Dalam konteks global hukum perwakafan juga dapat membantu meningkatkan pemahaman dan kerjasama antara negara-negara yang memiliki praktik perwakafan yang berbeda. Melalui kerangka kerja yang seragam, negara-negara dapat saling belajar dan berbagi pengalaman dalam meningkatkan efektivitas perwakafan dan memastikan perlindungan yang adekuat bagi wakaf.

Keyword: Hukum, Wakaf, Wakif

Intriduction
 
Didalam buku ini merupakan sebuah kajian yang membahas mengenai Hukum Perwakafan yang dimana fokus pada latarbe lakang hukum yang mengatur tentang institusi wakaf  yang melibatkan peralihan harta oleh seorang wakif untuk tujuan amal atau kepentingan umum. Selain itu buku ini juga membahas detai tentang pengertian wakaf, sejarah perwakafan, rukun dan syarat wakaf, landasan hukum perwakafan, potensi wakaf di indonesia, badan wakaf di indonesia,kelemahan dan tantangan wakaf di indonesia, peran wakaf dalam penanggulangan kemiskinan,wakaf di dunia, pembagian dan tata cara wakaf, wakaf tunia, wakaf produktif dan proses wakaf menjadi pembahasan dalam buku ini.
 



Resul and Discussion
Bagian I
KONSEP WAKAF
Pengertian Wakaf

Wakaf berasal dari bahasa Arab "Waqafa yaqifu waqfan" yang artinya menahan, menghentikan, berdiam, berdiri atau berdiam di tempat. Secara bahasa wakaf adalah - artinya berhenti, dalam bentuk masdar artinya sifat wakaf (al-maalu al-mauqufu) atau sifat wakaf. Dengan demikian, kata tersebut memiliki sinonim yang dapat diamati dari kalimat yang memiliki arti yang sama habs, yang berarti "mempertahankan". . Dalam fiqh al-Sunnah dikatakan bahwa wakaf adalah mempertahankan harta dan memberikan kekuasaan di jalan Allah. Dan menerapkan hasilnya; menahan atau menghentikan harta yang dapat digunakan untuk kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah; memegang suatu benda dan menyadari manfaatnya dengan menggunakan kata "Saya wakaf" atau "Saya simpan" atau kata yang sejenis.

Dalam fiqh al-Sunnah dikatakan bahwa wakaf adalah mempertahankan harta dan memberikan kekuasaan di jalan Allah. Sementara KHI jo. Pasal 1 (1) PP.No 28/1977 tentang wakaf didefinisikan sebagai berikut: "Perbuatan hukum seseorang atau kelompok atau badan hukum untuk memisahkan sebagian dari hartanya dan melambangkannya untuk selama-lamanya untuk keperluan ibadah atau keperluan lain. kebutuhan bersama sesuai dengan ajaran Islam".

Pengertian wakaf yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 mengungkapkan tiga hal, yaitu:
Wakif atau pihak yang melakukan wakaf sebagai orang perseorangan atau badan  hukum  seperti badan usaha atau organisasi kemasyarakatan
Pemisahan tanah-tanah milik tidak menunjukkan adanya peralihan hak milik atas tanah-tanah milik wakaf. Namun, dengan menitikberatkan pada istilah yang ditentukan, dilembagakan selamanya, peraturan tersebut menunjukkan bahwa aset wakaf telah berubah pemiliknya, dari milik pribadi atau moral menjadi milik umum dan
Tanah wakaf digunakan untuk ibadah atau keperluan umum lainnya menurut ajaran Islam Dalam kamus besar bahasa Indonesia wakaf diartikan "sesuatu yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagai derma atau untuk kepentingan umum yang berhubungan dengan agama".
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik, hanya dua pihak yang diwakafkan secara eksplisit disebutkan, yaitu badan hukum dan badan hukum, sedangkan dalam menyusun hukum Islam, wakif atau orang yang mewakafkan bisa tiga, yaitu perseorangan, kelompok orang dan badan hukum.
Undang-undang nomor 41 tahun tentang wakaf dalam pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa: "wakaf adalah perbuatan yang halal oleh seorang wakif untuk memisahkan dan/atau memindahtangankan sebagian dari harta benda seseorang untuk dipergunakan selamalamanya atau dalam jangka waktu tertentu". sesuai dengan kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Ada beberapa definisi wakaf yang diberikan oleh para ahli fiqh.
Imam Hanafi
untuk harta wakaf yang kepemilikannya tidak hilang seluruhnya dan untuk itu wakif berhak untuk menjual dan memperoleh kembali. Selain itu, akan mengakibatkan kepemilikan harta benda wakaf menjadi warisan jika wakif meninggal dunia.
Imam Malik
bahwa dalam wakaf seseorang tidak melepaskan harta miliknya. Namun, wakaf dapat mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan asetnya dari kepemilikan kepada pihak lain. Wakaf juga wajib menyumbangkan keuntungannya dan tidak dapat menarik kembali wakafnya.
Imam Syafi'i
tindakan membebaskan sifat wakaf dari sifat wakif. Wakif yang tidak boleh berbuat salah terhadap harta benda itu adalah wakaf.

Sejarah Perwakafan

Dalam sejarah Islam, Wakaf sudah dikenal sejak zaman Nabi SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriah. Dua pendapat telah berkembang di kalangan ahli hukum Islam (fuqaha`) tentang siapa yang melakukan wakaf syariah. Menurut pendapat sebagian ulama, orang pertama yang melakukan wakaf adalah Nabi SAW yang mengambil wakaf tanah milik Nabi SAW untuk membangun masjid.

Menurut pendapat sebagian ulama, orang pertama yang melakukan wakaf adalah Nabi SAW yang mengambil wakaf tanah milik Nabi SAW untuk membangun masjid. Praktek wakaf menyebar pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah, semua orang antusias mempraktekkan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar pegawai, gaji guru dan beasiswa kepada siswa. Antusiasme masyarakat terhadap pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai kawasan membangun solidaritas ekonomi dan sosial masyarakat.

Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang untuk berbuat kebaikan dengan kekayaan yang dimiliki dan dikelola secara individu tanpa aturan yang pasti. Namun, setelah umat Islam merasakan manfaat lembaga wakaf, mereka berkeinginan untuk mengatur wakaf secara tepat. Kemudian dibentuk organisasi pengelola wakaf untuk mengelola, memelihara, dan menggunakan harta wakaf, umumnya sebagai masjid atau secara perorangan atau keluarga.

Sejak zaman Nabi, Khilafah, dan dinasti Islam hingga saat ini, wakaf masih dilakukan dari waktu ke waktu di semua negara muslim termasuk Indonesia. Hal ini terlihat pada kenyataan bahwa lembaga wakaf Islam telah diadopsi (diterima) ke dalam hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Selain itu juga merupakan fakta bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

Rukun dan Syarat Wakaf

Rukun artinya sudut, tiang, adalah sendi utama atau elemen utama dalam pembentukan sesuatu. Tanpa harmoni, sesuatu tidak dapat bersatu. Demikian juga syarat-syarat yang menentukan sah tidaknya wakaf. Mengenai jumlah rukun, ada perbedaan pendapat antara madzhab Hanafi dan kebanyakan ahli hukum. Menurut ulama mazhab Hanafi, rukun wakaf hanya satu, yaitu akad berupa ijab (pernyataan wakif). Sedangkan akseptasi (pernyataan penerimaan wakaf) tidak menjadi andalan bagi ulama madzhab Hanafi karena akadnya tidak mengikat.

Menurut mayoritas ulama Madzhab Syafi`i, Maliki dan Hanbali, landasan wakaf memiliki empat pilar, atau elemen kunci dari wakaf:
 a. Adanya wakif (orang yang berwakaf)
 b. Maukuf alaih (orang yang menerima wakaf)
 c. Maukuf (benda yang di wakafkan)
 d. Sighat

Setiap pilar juga harus memenuhi persyaratan tertentu. Untuk Wakif, ada beberapa syarat, yaitu:
 a. Wakif harus orang yang merdeka
 b. Baligh
c. Berakal
d. Cerdas

Jalaluddin al-Mahally menambahkan bahwa wakif dapat dengan bebas menuntut haknya dan dapat menguasai benda tersebut sehingga wakaf tersebut bersifat perseorangan atau organisasi. Menurut al-Mahally, wakif harus orang yang "Shihhatu Ibarah dan Ahliyatut Tabarru", wakif harus memiliki kewenangan hukum untuk bertindak (bekwan heid). Jadi tidak bisa menjadi wakif rahmat. Anak-anak masih kecil dan harus memenuhi persyaratan umum seperti dalam hal muamalah (tabarru`). Wakaf menjadi sah, jika wakif tersebut sudah dewasa, memiliki pikiran yang jernih (rasional) dan memiliki kehendak sendiri, tanpa ada unsur paksaan atau Islam, maka dari sudut pandang KUHP.

Wakaf menjadi sah, jika wakif tersebut sudah dewasa, memiliki pikiran yang jernih (rasional) dan memiliki kehendak sendiri, tanpa ada unsur paksaan atau Islam, maka dari sudut pandang KUHP tentang keberadaan Wakaf, 4 ( empat) unsur (rukun) yang harus dipenuhi, yaitu:
 a. adanya orang yang berwakaf (waqif) sebagai subjek wakaf
 b. adanya benda yang diwakafkan (mauquf)
 c. adanya penerima wakaf (sebagai subyek wakaf) (nadzir)
 d. adanya 'aqad atau lafadz atau pernyataan penyerahan wakaf dari tangan wakif kepada orang atau tempat berwakaf (simauqufalaihi).

Susunan unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 217 nomor 2 Kompendium Hukum Islam mengatur bahwa yang diwakafkan atau diwakafkan dapat:
a. orang
b. orang-orang; atau
c. badan hukum.

Adapun Syarat-syaratnya sebagai wakif sebagai mana diatur dalam ketentuan Pasal 217 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, yaitu :
Apabila yang menjadi wakif itu orang atau orang-orang, dipersyaratkan :
telah dewasa,
sehat akalnya,
oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum,
dilakukan atas kehendak sendiri.
Apabila yang menjadi wakif itu badan-badan hukum Indonesia, maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum. Mengenai benda yang di wakafkan bukan benda sembarangan, melainkan benda milik, yang bebas dari segala :
a. Pembebanan
b. Ikatan
c. Sengketa.

Dalam rangka pengelolaan benda wakaf, nadzir yang terorganisir sebagaimana diatur dalam pasal 215 angka 5 Kompendium Hukum Islam harus berbentuk sekelompok orang atau badan hukum yang bertanggung jawab memelihara dan mengurus benda wakaf. Nadzir perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Adendum Hukum Islam harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga negara indones
b. Beagama Islam
c. Sudah dewasa
d. Sehat jasmaniah dan rohaniah
e. Tidak berada dibawah pengampuan
f. Bertempat tinggal dikecamatan tempat letak benda yang di wakafkannya.
Sebelum menjabat, Nadzir harus mengucapkan sumpah di hadapan Kepala Subbagian Agama dengan dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dengan sumpah sebagai berikut::
Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya untuk diangkat menjadi Nadzir langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu kepada siapa pun juga.
Saya bersumpaH, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tiada. sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa akn menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang di bebankan kepada saya selaku nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Mengenai jumlah nadzir yang diperbolehkan untuk satu satuan wakaf, diatur dalam Pasal 219 ayat (5) Kompendium Hukum Islam, yang terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang oleh Kecamatan. kepala urusan agama diangkat atas usul majelis ulama setempat dan kepala lingkungan.
Mengenai jumlah nadzir yang diperbolehkan untuk satu satuan wakaf, diatur dalam Pasal 219 ayat (5) Kompendium Hukum Islam, yang terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang oleh Kecamatan. kepala urusan agama diangkat atas usul majelis ulama setempat dan kepala lingkungan.
Kemudian bila berbentuk badan hukum, maka nadzir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Badan hukum indonesia dan berkedudukan di Indonesia
Mempunyai perwakilan di kecamatan tempat letak benda yang diwakafkannya.

Dalam memenuhi janji wakaf, sesuai dengan ketentuan Pasal 223 ayat (4) ringkasan hukum Islam, pihak yang membuat janji wakaf harus menyerahkan kepada petugas yang mewakafkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Tanda bukti pemilikan harta benda
Jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus  disertai surat keterangan dari kepala desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud.
Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkuatan
Selain itu, objek wakaf harus didaftarkan di Kabupaten untuk menjaga keutuhan dan keawetannya. Pasal 224 KUHP mengatur bahwa setelah pelaksanaan akta gadai, kepala kantor urusan agama kabupaten atas nama nadzir yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Camat untuk pengakuan harta benda benda yang bersangkutan. untuk menjaga keutuhan dan daya tahannya.
Landasan Hukum Perwakafan

Secara umum, tidak ada ayat dalam Al-Qur'an yang secara jelas menjelaskan konsep wakaf. Wakaf adalah infaq fi sabilillah, sehingga dasar yang digunakan para ulama untuk menjelaskan konsep wakaf didasarkan pada keumuman ayat-ayat dalam al-Qur'an yang menjelaskan infaq fi sabilillah.
Landasan Hukum Perwakafan Menurut Hukum Islam Wakaf tidak dijelaskan secara jelas dalam AlQur'an, namun ada pedoman umum untuk wakaf meskipun tersirat. Pengertian membelanjakan harta di jalan Allah dalam ayat di atas termasuk pengeluaran untuk keperluan jihad, membangun universitas, rumah sakit, penelitian ilmiah dan sejenisnya.
Landasan Hukum Perwakafan Hukum Positif Wakaf sendiri telah diatur dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang perwakafan, selain itu masih ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang perwakafan dalam konstitusi antara lain:
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perincian Terhadap Peraturan Pememrintah No. 28 Tahun 1977 Tata Cara Perwakafan Tanah Milik.
Instruksi Bersama Mentri Agama Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 4 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf.
Badan Pertahanan Nasional Nomor 360.1-2782 tentang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf. 4 32 Hukum Perwakafan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Bagian II
WAKAF DI INDONESIA
Potensi Wakaf Di Indonesia

Wakaf merupakan salah satu dana phylantropi islam yang memiliki potensi besar untuk kesejahteraan negara. Potensi ini akan efektif jika pengelolaannya dilaksanakan dengan serius. Indonesia menduduki peringkat sebagai negara dengan potensi wakaf terbesar karena penduduknya mayoritas beragama Islam. Presiden Islamic Development Bank (IDB) Ahmad Mohammed Ali mengatakan bahwa Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki potensi sebagai pusat pergerakan wakaf di Asia Tenggara. Selain itu, beliau mengindikasikan bahwa BWI harus mendirikan Bank Wakaf untuk negara-negara ASEAN yang kemudian dikelola untuk kemaslahatan bersama. Lahirnya UU No.41 tahun 2002 tentang wakaf dan Peraturan pemerintah 4 34 Hukum Perwakafan N0.42 tentang pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2002 merupakan jawaban bagi masa depan perwakafan di Indonesia agar dapat lebih diberdayakan secara efisien dan profesional.

Banyak pihak yang optimis memperkirakan bahwa Indonesia memiliki potensi wakaf, baik wakaf dalam bentuk harta tak bergerak (seperti tanah) maupun dalam bentuk harta tak tetap/bergerak (seperti wakaf uang atau wakaf tunai) yang sangat besar.
Potensi Harta Wakaf tak bergerak
Perkiraan potensi wakaf harta tak bergerak (tanah) yang sangat besar di Indonesia, selama ini lebih banyak didasarkan pada hasil perhitungan luas tanah wakaf yang ada dan estimasi harga tanah. ada beberapa hal yang mungkin belum dipertimbangkan ketika menyusun perkiraan potensi wakaf harta tak bergerak tersebut, yaitu antara lain:
Legalitas---yang biasanya dikaitkan dengan sertifikasitanah wakaf.
Terkait dengan tanah wakaf bersertifikat---karena ketidaktersediaan data base---juga belum dapat dipastikan luas tanah yang sesungguhnya dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif lebih lanjut.
Tanah wakaf tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia dan orientasi pemanfaatan tanah wakaf juga berbeda.
Faktor lain yang juga perlu menjadi pertimbangan dalam pengembangan dan pemberdayaan harta (tanah) wakaf agar lebih produktif, berikut potensinya adalah berkaitan dengan pemetaan harta wakaf yang memperhatikan beberapa kriteria berikut:
Kategori harta (tanah): apakah tanah wakaf tersebut merupakan tanah perdesaan, tanah perkotaan atau tanah pantai dan sebagainya. Kategorisasi ini penting untuk menyusun rencana strategis pengembangan wakaf agar lebih produktif.
Kategori lokasi: apakah tanah persawahan, tanah perkebunan, tanah ladang/padang rumput, dan sebagainya.
/Kategori sektor/lapangan usaha: apakah pertanian, perkebunan, pertokoan, rumah sakit, dan sebagainya.

2. Potensi Wakaf Harta Bergerak
Perkiraan potensi wakaf harta bergerak (khususnya uang) yang berkembang dan disampaikan kepada publik juga bervariasi dengan asumsi dan argumentasi yang beragam pula. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan dengan menggunakan asumsi-asumsi tersebut diketahui bahwa potensi wakaf uang yang dapat dikumpulkan dari masyarakat Muslim Indonesia cukup besar. Besaran wakaf uang dapat dikelompokkan sesuai dengan 3 skenario yang 4 40 Hukum Perwakafan telah ditetapkan, Dari hasil perhitungan untuk ketiga skenario tersebut diketahui bahwa sekitar 98,89 persen potensi wakaf tunai berasal dari penduduk Muslim berpendapatan menengah dan sisanya (1,11 persen) merupakan potensi wakaf penduduk Muslim berpendapatan tinggi.

Apabila 10 persen dari penduduk Muslim berwakaf senilai Rp10.000 per orang per bulan, maka potensi wakaf yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp197,0 miliar per bulan atau sekitar Rp2,36 triliun per tahun. Apabila jumlah wakif bertambah menjadi 25 persen dari penduduk Muslim dan nilai wakaf tetap Rp10.000 per orang per bulan, maka potensi wakaf yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp492,5 miliar per bulan atau sekitar Rp5,91 triliun per tahun. Selanjutnya, apabila jumlah wakif bertambah menjadi 50 persen dari penduduk Muslim dan nilai wakaf tetap Rp10.000 per orang per bulan, maka potensi wakaf yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp985,0 miliar per bulan atau sekitar Rp11,82 triliun per tahun. Hasil perhitungan potensi wakaf uang secara rinci menurut scenario dan kelompok pendapatan masyarakat muslim.


BADAN WAKAF DI INDONESIA

Kelahiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Muhammad Irwan dan Hamsah Hj. Sunuwati 41 4Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 75/M tahun 2007, yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2007. BWI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, BWI merupakan lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
Adapun syarat untuk menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia sebagai berikut:
Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan wakaf indonesia, setiap anggota harus memenuhi persyaratan :
Warga negara indonesia
Beragama islam
Dewasa
Amanah
Mampu secara jasmani dan rohani
Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
Memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalamandibidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya dibidang ekonomi syariah.
Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ketentuan mengenai persyaratan lain untuk menjadi anggota badan wakaf indonesia ditetapkan oleh badan wakaf Indonesia.
Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam me-ngelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
 Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
 Memberhentikan dan mengganti nazhir.
Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Adapun strategi untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dikembangkan oleh BWI adalah sebagai berikut:
Meningkatkan kompetensi dan Jaringan Badan Wakaf Indonesia, baik nasional maupun internasional.
Membuat peraturan dan kebijakan di bidang perwakafan. 4 44 Hukum Perwakafan
Meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat untuk berwakaf.
Meningkatkan profesionalitas dan keamanahan Nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
Mengkoordinasi dan membina seluruh Nazhir wakaf.
Menertibkan pengadministrasian harta benda wakaf.
Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
Menghimpun, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang berskala nasional dan internasional.

Adapun harta benda wakaf yang dikelola BWI saat ini yaitu:
Wakaf uang.
Wakaf tanah.
Wakaf saham.




KELEMAHAN DAN TANTANGAN WAKAF DI INDONESIA
1.Kelemahan Wakaf di Indonesia
Kelemahan wakaf di Indonesia terletak pada masalah Wakaf Tunai. Salah satunya adalah kurangnya data rinci tantang wakaf secara umum, Analisis faktor internal (kekuatan dan kelemahan) dan faktor eksternal (peluang dan ancaman) diperoleh melalui tinjauan literatur dan indepth interview terhadap para responden pakar yang memahami masalah wakaf tunai di Indonesia. Sehingga dengan hal tersebut akan mampu dengan cepat dan tepat mengidentifikasi faktor-faktor strategis.
Faktor Internal Faktor-faktor internal yang berpengaruh terhadap pengembangan wakaf tunai di Indonesia terdiri dari kekuatan dan kelemahan. Faktor yang menjadi kekuatan meliputi:
Instrumen pengelolaan yang variatif
Adanya fatwa MUI dan UU wakaf tunai
Kemudahan berwakaf tunai dan zero cost of fund
Memperluas basis sumber dana wakaf
Konsep fikih wakaf yang fleksibel, dinamis dan terbuka.
Sedangkan faktor yang menjadi kelemahan meliputi:
Kurangnya sosialisasi tentang wakaf tunai kepada masyarakat umum
Kekurangan SDM dan nazhir yang Profesional
Aset wakaf strategis dan potensial belum teridentifikasi dan tersertifikasi dengan baik
Jaringan bisnis yang belum kuat
Tingkat kepatuhan sebagian lembaga wakaf yang masih lemah.
 Faktor Eksternal Faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi perkembangan wakaf tunai di Indonesia terdiri dari peluang dan ancaman. Faktor yang menjadi peluang meliputi:
Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam
 Dukungan dari pemerintah dan pemda
Potensi wakaf tunai yang tak terhingga
Minat masyarakat terhadap ekonomi syariah semakin tumbuh
Banyak munculnya lembaga keuangan syariah dan program studi terkait ekonomi Islam di perguruan tinggi negeri dan swasta.
Sementara itu, faktor-faktor yang menjadi ancaman melipui:
Kondisi ekonomi yang tidak menentu
Mayoritas nazhir yang masih tradisional
Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap wakaf tunai
Lemahnya political will pemegang otoritas
Belum sempurnanya UU wakaf yang ada.

Tantangan Wakaf di Indonesia
Tantangan pertama, yaitu terkait validasi data aset wakaf, termasuk wakaf uang atau wakaf tunai.
Tantang Kedua, peningkatan pengumpulan wakaf uang.
Tantangan Ketiga, sertifikasi tanah wakaf.
Tantangan Keempat, sengketa tanah wakaf yang memerlukan mediasi dan advokasi serta ruislag (tukar guling) tanah wakaf yang bermasalah.
Tantangan kelima, yaitu pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif yang memberi nilai tambah bagi kesejahteraan umat.
Tantangan Keenam, kapasitas dan rasa tanggung jawab para nazir.
Tantangan lainnya, yaitu ketidakserataan pemahaman tentang wakaf oleh masyarakat terhadap ketentuan Undang-Undang No 41 tahun 2004, khususnya terkait dengan wakaf dan jenis-jenis wakaf, belum optimalnya pengelolaan aset tanah wakaf secara produktif, masih banyaknya nazir yang tidak profesional, belum tersedianya data base wakaf, serta belum optimalnya jejaring pemberdayaan dan pengembangan wakaf uang. Menurutnya, bagi sebagian besar umat Islam di Tanah Air, wakaf masih identik dengan harta tidak bergerak, seperti wakaf tanah atau bangunan. Baru belakangan ini masyarakat dikenalkan dengan wakaf dalam bentuk harta bergerak, kebanyakan orang menyebut dengan Wakaf Uang.
Peran Wakaf Dalam Penanggulangan Kemiskinan
Salah satu upaya untuk mengembangkan perekonomian masyarakat adalah dengan memaksimalkan kapasitas lembaga-lembaga yang telah diatur oleh ajaran Islam, seperti zakat, infaq, sedekah, hibah, wakaf dan sebagainya. Wakaf merupakan sumber pendanaan yang berpotensi untuk membangun perekonomian rakyat.
Mengingat krisis di Indonesia, wakaf tunai bisa menjadi alat untuk strategi pengentasan kemiskinan. Karena dengan wakaf tunai tujuannya wakaf menjadi produktif dan produknya dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan dan yang berada di bawah garis kemiskinan. Seseorang yang mempunyai keterbatasan uang atau dana dapat melaksanakan wakaf tunai ini sesuai dengan kapasitasnya. Keuntungan wakaf tunai (cash waqf) adalah uang digunakan sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.
Menurut M. Abdul Manan, tujuan wakaf tunai sebagai berikut:
Manfaat untuk kesejahteraan pribadi (dunia-akhirat).
Kemaslahatan bagi kesejahteraan keluarga (duniaakhirat).
Pembangunan sosial
Membentuk masyarakat sejahtera, jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan jaminan sosial bagi masyarakat kaya.
Bagian III
WAKAF DI DUNIA
Wakaf di Timur Tengah

Wakaf di Arab Saudi
Perkembangan wakaf di Arab Saudi sangat pesat dan bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, apartemen, toko, kebun, dan tempat-tempat ibadah. Proyek pengembangan wakaf lainnya yang diprioritaskan adalah pembangunan perumahan penduduk di sekitar Masjid Nabawi.
Wakaf Di Mesir
Salah satu kemajuan yang dilakukan badan wakaf mesir adalah berperannya harta wakaf dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Hal ini disebabkan benda yang diwakafkan beragam, baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak, yang dikelola secara baik dan benar. Dengan dikembangkannya wakaf secara produktif, wakaf dimesir dapat dijadikan salah satu lembaga yang diandalkan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan ummat.
Wakaf di Turki
Turki dianggap sebagai Negara yang berhasil dalam menjalankan praktik wakaf, terutama pada masa Dinasti Turki Utsmani , yang sampai tahun 1925 terdapat luas lahan subur di Negara ini dikelola oleh wakaf. secara garis besar dibagi menjadi dua jenis, pertama berbentuk sosial,seperti disalurkan kepada fakir miskin, rumah sakit atau pengobatan gratis, besiswa untuk pelajar, pembangunan panti asuhan, dan lain-lain. yang kedua adalah berbentuk ibadah, seperti membangun masjid, dan sarana prasarana ibadah lainnya.
Wakaf di Yordania
Pengelolaan wakaf di Yordania dinilai sangat produktif. Hasil pengelolaan wakaf digunakan untuk berbagai proyek untuk kemaslahatan umat. Kementerian Wakaf Yordania berupaya untuk mengembangkan harta wakaf melalui berbagai program yang sangat menunjang peningkatan harta wakaf. Misalnya, menambah lahan pertanian dan menyiapkan layanan percetakan bisnis.

B.Wakaf di Asia Tenggara

Wakaf di Indonesia
Praktek wakaf di Indonesia masih dominan pada penggunaan untuk tempat-tempat ibadah seperti mesjid, pondok pesantren, musholah dan keperluan ibadah lainnya. Sementara pemanfaatannya untuk meningkatkan kesejahteraan umum di bidang ekonomi masih sangat minim, bukan benda-benda produktif yang dapat mendatangkan keejahteraan umat. Dengan demikian menimbulkan isltilah bahwa benda wakaf tidak hanya benda tidak bergerak saja, tetapi juga mencakup benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda-benda lainnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Wakaf di Malaysia
Sebagai negara Muslim, Malaysia memiliki harta wakaf yang cukup banyak dan tersebar luas di seluruh penjuru negeri. Di Malaysia, harta wakaf tidak hanya digunakan untuk keperluan keagamaan saja, tetapi juga digunakan untuk kepentingan pendidikan. Bahkan ada juga yang digunakan untuk kepentingan ekonomi, seperti untuk pembangunan apartemen, pertokoan, stasiun pengisian bahan bakar/SPBU, kebun kelapa, dan sebagainya.

3.Wakaf di Singapura
Singapura memberikan kewenangan pengelolaan wakaf pada MUIS. MUIS berperan sebagai regulator yang memiliki otoritas dalam mengadministrasikan kekayaan dan aset wakaf di Singapura serta memastikan seluruh aset mendapatkan hasil yang maksimal. Dalam implementasinya tata kelola wakaf di Singapura, MUIS berpedoman pada AMLA (UU Administrasi Hukum Islam).
     4 .Wakaf di Brunei Darussalam
Pengelolaan wakaf mulai dikelola oleh pemerintah dibawah kendali Majlis Ugama Islam Brunei (MUIB) sejak tahun 1955 setelah di keluarkannya Undang-Undang yang mengatur tentang wakaf. Hal tersebut membawa dampak positif terhadap pengelolaan wakaf khususnya dalam pendataan aset wakaf.
Dalam pengelolaan wakaf, Majlis Ugama Islam Brunei membuat dua sistem dalam pengelolaan wakaf diantaranya:
a. Sistem perwakafan terdaftar
Sistem perwakafan secara terdaftar ialah sistem perwakafan yang terjadi apabila seorang hamba Allah mewakafkan jenis harta yang memerlukan peralihan atas.
b. Sistem perwakafan tidak terdaftar
Sistem perwakafan secara tidak terdaftar ialah sistem perwakafan yang terjadi apabila seorang hamba Allah mewakafkan harta wakaf kepada pihak-pihak tertentu seperti uang, peralatan dan lain-lain. Umumnya praktik wakaf secara tidak terdaftar dilakukan di masjid-masjid yang di beri kuasa oleh Majelis Ulama Islam Brunei.

Wakaf di Amerikan Dan Eropa

Wakaf di Amerika
Wakaf di Amerika dikelola oleh sebuah badan wakaf yang disebut foundation, bentuknya berupa yayasan yang bersifat indpenden dan non pemerintah, non-profit, dan bertujuan memberikan pelayanan umum pada masyarakat baik berupa kesehatan, pendidikan maupun bimbingan dan penyuluhan agama. Wakaf di Amerika Utara, yayasan terbentuk dalam dua corak, yaitu:
1. Yayasan sosial atau public foundation, dan
2. Yayasan pribadi atau private foundation

Wakaf di Eropa
Wakaf pendidik an di dunia Barat meliputi sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan dan riset ilmu pengetahuan dan teknologi, chaired professorship (guru besar), beasiswa dan riset bidang kemanusiaan. Namun yang pasti pengelolaan dana wakaf pendidikan di dunia Barat berjalan maksimal. Hal ini terbukti dengan banyaknya universitas top dunia yang dikelola dengan sistem wakaf pendidikan.
Bagian IV
PEMBAGIAN WAKAF DAN TATA CARA WAKAF
Wakaf Tunai

Wakaf tunai merupakan bagian dari wakaf yang efisien. Dilihat dari basis kinerjanya, wakaf dirancang untuk bekerja secara efisien sehingga hasilnya bisa lebih optimal. Untuk mengelola wakaf secara efektif, ada beberapa prinsip dasar, yaitu:
1. Asas keabadian manfaat
2. Asas pertanggung jawaban
3. Asas professional manajemen
4. Asas keadilan social

Secara agama, kebaikan tidak hanya dalam doa dan ibadah. Membantu yang kurang mampu dan memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat juga merupakan kewajiban seorang muslim. . Jadi lebih baik berinvestasi pada yang terbaik dan tidak pelit dengan uang. Dalam infaq, masalahnya adalah kualitas, bukan kuantitas, yaitu meskipun sedikit. Dalam Islam, tujuan infaq tidak hanya untuk mengisi perut yang kosong tetapi juga untuk menumbuhkan ekonomi untuk mencari nafkah. Penghapusan ikatan Mahbub dengan imajinasi dan fantasi memungkinkan kesopanan dan pengorbanan diri berkembang.
kafan
Rukun dan syarat wakaf tunai :
Pada prinsipnya prinsip dan syarat wakaf uang sama dengan wakaf tanah. Adapun rukun wakaf uang adalah :
Ada orang yang memiliki wakaf (wakif)
Memiliki harta kekayaan (mauquf);
ada tempat yang kepemilikannya adalah wakaf/tujuan wakaf (mauquf alaih) atau  peruntukan benda wakaf;
Memiliki kontrak/pernyataan wakaf (sighat) atau komitmen wakaf.
Dalam UU No. 41 Tahun 2004 terdapat tambahan unsur atau rukun wakaf, yaitu:
1. Ada orang yang mendapatkan atribut wakaf dari wakif sebagai pengelola wakaf;
2. Ada periode wakaf (beberapa wakaf).

Selain rukun wakaf, ada juga syarat-syarat umum yang harus dipenuhi untuk wakaf. Adapun syarat sahnya wakaf secara umum adalah:
1. Wakaf harus bertahan (permanen) selamanya;
2. Wakaf harus dilakukan secara tunai terlepas dari terjadinya peristiwa di masa    depan, karena menyatakan wakaf mengakibatkan hilangnya aset segera setelah
3. Tujuan wakaf harus jelas, artinya wakaf harus dengan jelas menyebutkan siapa wakaf itu;
4. Wakaf adalah sesuatu yang harus dilakukan tanpa syarat khiyar, yaitu tidak mungkin untuk membatalkan atau melanjutkan wakaf yang telah dideklarasikan karena pernyataan wakaf adalah sah dalam bentuk dan selama-lamanya.wakif menyatakan wakaf;

Wakaf Produktif

Wakaf Produksi adalah harta tetap atau harta asli yang digunakan untuk kegiatan produktif di bidang pertanian, industri, perdagangan dan jasa yang keuntungannya tidak diperoleh secara langsung. Wakaf pada hakekatnya efisien dalam arti harus diproduksi karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan hasil yang digunakan untuk peruntukannya (mauquf alaih).
Adapun jenis-jenis wakaf produktif itu sendiri adalah :
Wakaf uang
Wakaf saham
Sertifikat wakaf tunai
Program pengelolaan wakaf yang efektif:
Program jangka pendek
Untuk mengembangkan tanah wakaf secara efektif, salah satu hal yang dilakukan pemerintah dalam program jangka pendek adalah pembentukan Ban Wakaf Indonesia (BWI).
Program jangka menengah dan Panjang
Badan Wakaf Indonesia yang mengkoordinir organisasi wakaf akan memberikan dukungan manajemen untuk melaksanakan pengelolaan lahan produktif, seperti:
a. Mendukung sumber daya manusia
b. Mendukung advokasi kebijakan
c. Bantuan keuangan
d. Bantuan pemantauan

Proses Wakaf

Situasinya berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Hibah Tanah Milik dan Ringkasan Hukum Islam. Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP. Nomor 42 Tahun 2006 menjelaskan proses atau proses wakaf secara rinci sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah No. 28 1977, Pasal 9 Tentang Tata Cara Wakaf Tanah Milik:
Pihak yang ingin menyerahkan tanahnya harus menghadap akta ikrar wakaf yang resmi untuk memenuhi ikrar wakaf.
Pejabat pembuat sertifikat wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.
Isi dan bentuk janji wakaf ditentukan oleh Menteri Ibadah.
Pelaksanaan Ikrar serta penyusunan Undang-Undang Ikrar Wakaf dianggap sah apabila didukung dan dikuatkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Dalam memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima tanah wajib membawa dan menyerahkan kepada petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen sebagai berikut:
1) Sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan tanah lainnya.
2) Surat pernyataan dari kepala desa, diperkuat oleh camat setempat, yang menjelaskan kebenaran tentang kepemilikan tanah dan tidak terlibat dalam perselisihan apa pun.
2. Sertifikat pendaftaran tanah. Izin Bupati/Walikota Kepala Daerah cq. Ketua Sous. Badan Pertanian Daerah.
3. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Wakaf Pendaftaran Tanah yang dimiliki:
Setelah akta gadai ditandatangani sesuai dengan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9, pejabat pelaksana gadai atas nama Nazir yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada bupati/walikota, kepala daerah. . Ketua Sous. Departemen Pertanian setempat mendaftarkan hak guna tanah yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961.
Bupati/Walikota Kepala Daerah cq. Ketua Sous. Dinas Pertanian setempat, setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan tanah yang bersangkutan dalam buku tanah dan sertipikatnya.
4. Kompilasi Pasal 223 Hukum Islam tentang Tata Cara Wakaf:
Pihak yang ingin memenuhi wakaf dapat menyatakan janji wakaf sebelum 104roperty formal memenuhi janji wakaf untuk memenuhi janji wakaf.
Isi dan bentuk janji wakaf ditentukan oleh Menteri Ibadah.
Pelaksanaan ikrar serta pembuatan akta perjanjian dianggap sah apabila didukung dan dikuatkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Dalam memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi wakaf wajib menyerahkan kepada pejabat tersebut dalam Pasal 215 ayat (6) dokumen-dokumen sebagai berikut:
1) Bukti kepemilikan 104roperty.
2) Jika benda tidak bergerak tersebut tidak bergerak, maka harus  disahkan oleh kepala desa dan disahkan oleh camat setempat yang menjelaskan kepemilikan benda tidak bergerak tersebut.
3) Korespondensi atau bahan tertulis merupakan seluruh harta benda yang bersangkutan.
5. Salinan menarik Pasal 224 Hukum Islam tentang pendaftaran barang wakaf:
"Setelah melaksanakan akta komitmen sesuai dengan ketentuan Pasal 223 ayat (3) dan (4), kepala kantor urusan
Apabila tanah yang diwakafkan belum bersertifikat, maka pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah sertifikat tanah diperoleh.
Menteri Dalam Negeri menetapkan tata cara pendaftaran wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Setelah harta wakaf didaftarkan dalam buku tanah dan sertipikatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yang bersangkutan harus melapor kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Ibadah. agama daerah atas nama nazir yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftar. Banda wakaf yang bersangkutan untuk menjaga keutuhan dan keawetannya".

Kesimpulan
Hukum perwakafan berperan dalam melindungi harta wakaf dari penyalahgunaan atau pengalihan yang tidak sah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa harta wakaf digunakan sesuai dengan niat awal wakif dan untuk kepentingan amal atau kepentingan umum yang diinginkan. Hukum perwakafan memberikan kerangka kerja untuk pengelolaan yang cermat dan produktif terhadap harta wakaf. Dalam hal ini, peran nazir sebagai pengelola harta wakaf sangat penting. Nazir bertanggung jawab untuk menjaga dan mengelola harta wakaf dengan penuh kecermatan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum perwakafan menetapkan mekanisme dan ketentuan mengenai bagaimana manfaat dari wakaf tersebut harus didistribusikan kepada penerima manfaat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat dari wakaf tersebut diberikan secara adil dan sesuai dengan tujuan amal atau kepentingan umum yang ingin dicapai oleh wakif. betapa pentingnya peran hukum perwakafan dalam melindungi harta wakaf dan memastikan bahwa manfaat dari wakaf tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas. Dengan demikian, praktik perwakafan dapat berkontribusi secara positif terhadap tujuan amal dan kepentingan umum yang ingin dicapai oleh wakif.


Daftar Pustaka
Sunuwati,2022, Hukum Perwakafan, IAIN Parepare Nusantara Press, Parepare.

Abdul Gofur Anshori, 2006, Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

ACT NEWS, Melihat Pengembangan Wakaf di Berbagai Negara, Melihat Pengembangan Wakaf di Berbagai Negara (act.id)

Akmal Haerul. 2018. system pelaksanaan dan hukum wakaf di Negara Mesir, (6) Sistem Pelaksanaan dan hukum Wakaf di Negara Mesir Haerul Akmal1 | mohammad misyari and haerul akmal - Academia.edu

Arif Al M.Nur Rianto. Lembaga Keuangan Syariah, Bandung : CV PUSTAKA SETIA, 2012.
Asytuti, Rinda. 2012, "Optimalisasi Wakaf Produktif." At-Taradhi Jurnal Study Ekonomi, IAIN Pekalongan 3, no. 1 : 45-53.
Athoilah, 2014, Hukum Wakaf, Yrama Widya, Bandung.

Candra, Hari and Naila Amania. 2018. "Peran Lembaga Pendidikan Wakaf Dalam Membentuk Karakter Bertoleransi." ZIFWAZ : Jurnal Zakat dan Wakaf 4, no. 2 :263

Djunaidi Achmad,Thobieb al-Asyhar. 2006. Menuju Era Wakaf Produktif, Mitra Abadi Press.

Ghozilah, Umi. 2019. "Pengelolaan Wakaf Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat Di KSPPPS MBT Bina Ummat Sejatera Lasen Rembang." UIN Wali Songo Semarang.

https://sedekahair.org/peran-wakaf-dalam-mengentaskan-kemiskinan-di-indonesia/
https://www.republika.co.id/berita/p34v39396/ini-enam-tantangan-perwakafan-di-indonesia
Huda Nurul dan Mohamad Heykal. LEMBAGA KEUANGAN ISLAM Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta : PT Fajar Interpratama Mandiri, 2010.
Imam Suhadi Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat, (Bandung : Pustaka Setia,2010).,4

KhosyahSiah, M.Ag. Wakaf & Hibah Perspektif Ulama Fiqih Dan Perkembangannya di Indonesia(yogyakarta : PT dana Bakti Prima Yasa, 2002)., 8
Mubarok Jaih, 2008, Wakaf Produktif, Simbiosis Rekatama Media, Bandung.

Muhayat, Imam, 2013, "Lembaga Wakaf: Suatu Solusi Pembiayaan Pendidikan Islam."

Mukafi Niam, "Forum Wakaf Asia Tenggara Dibentuk", (www.nu.or.id, diakses 3 Desember 2016).
 Najib, Tuti A, Ridwan al-Makassary (ed). 2006. Wakaf, Tuhan, dan Agenda Kemanusiaan:Studi tentang Wakaf dalam Perspektif Keadilan Sosial di Indonesia. Jakarta: Centerfor the Study of Religionand Culture
Rosalinda,M.Ag manajemen wakaf Produktif, (jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2015).,388

Sinergi Foundation, Pengelolaan Wakaf di Yordania, Pengelolaan Wakaf di Yordania - Sinergi Foundation

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun