Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Anas: The End Of History?

23 Februari 2013   16:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:49 307 0
Setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2013, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi mega proyek. Imbas dari penetapan statusnya tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat itu pun juga dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Melalui juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa Anas diduga telah menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, meski Johan Budi tak menyebutkan secara tegas bentuk atau materi dari dugaan tersebut. Penetapan status tersangka ini ditegaskan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani oleh wakil ketua KPK, Bambang Widjayanto.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun