Melalui juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa Anas diduga telah menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, meski Johan Budi tak menyebutkan secara tegas bentuk atau materi dari dugaan tersebut. Penetapan status tersangka ini ditegaskan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani oleh wakil ketua KPK, Bambang Widjayanto.